Seyogyanya, adanya BTP (Bahan Tambahan Pangan) ke dalam makanan telah diatur oleh pemerintah pada Permenkes 033 Tahun 2012. BTP  ditambahkan ke dalam pangan dimaksudkan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan itu sendiri. Menurut Permenkes 033 tahun 2012 terdapat sekitar 27 golongan BTP. Namun, kali ini tidak membahas mengenai ke-27 golongan BTP, tetapi mengenai bahan-bahan kimia berbahaya yang seringkali ditambahkan karena faktor ketidaktauan ataupun ketidapedulian produsen pangan terhadap keamanan pangan. Berikut ini bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaan dalam pangan, yaitu

·         Boraks

Boraks sering ditemukan pada olahan makanan seperti bakso, mie basah, pisang molen, lemper, buras, siomay, lontong, ketupat, pangsit, dan lainnya. Zat kimia berbahaya ini ditambahkan ke pangan tersebut dimaksudkan untuk membuat tekstur olahan tersebut menjadi kenyal dan kenampakannya tetap bagus walaupun telah disimpan dalam waktu yang lama. Boraks bukan bahan yang boleh digunakan dalam pangan dan telah dilarang penggunaannya oleh pemerintah melalui Permenkes 033 tahun 2012 karena zat ini sebenarnya digunakan dalam industri deterjen, antiseptic, dan pembersih kuman. Pemberian boraks pada bakso misalnya, akan membuat tekstur bakso menjadi sangat kenyal dan warnanya tidak kecoklatan seperti daging umumnya, tetapi cenderung menjadi putih. Ciri umum makanan yang ditambahkan oleh boraks akan membuat makanan tersebut menjadi sangat kenyal dan ketika dikonsumsi terasa getir.

Boraks memiliki efek negative terhadap kesehatan di dalam tubuh. Dalam efek jangka pendek akan membuat badan menjadi tidak enak, mual nyeri hebat pada bagaian perut atas, terjadinya pendarahan gastro-enteritis disertai muntah darah, diare, lemah, sering mengantuk, demam, dan sakit kepala. Sementara itu, bagi efek panjang ketika seseorang mengonsumsi boraks adalah menghilangnya nafsu makan, berat badan turun, terjadi iritasi disertai dengan gangguan kesehatan, timbul kulit ruam dan merah-merah, kulit menjadi kering, mukosa membrane dan bibir pecah-pecah, terjadi radang pada selaput mata, anemia, ginjal menjadi rusak, kegagalan dalam sistem sirkulasi akut, dan bahkan menyebabkan kematian.


Baca juga : Antioksidan : Definisi, Jenis, Mekanisme, dan Syarat


·         Formaline

Formaline sangat keras dilarang penggunaannya dalam bidang pangan karena zat ini digunakan sebagai dalam industri plastic, antibusa, bahan konstruksi, kertas, karpet, tekstil, cat, mebel, dan pengawet mayat. Formalin merupakan larutan formaldehida dalam air yang  mampu menyebabkan kanker dan bahkan sekitar 2 sdm formalin dapat membunuh manusia. Efek yang timbul disebabkan oleh formalin tidak akan langsung muncul dan biasanya baru kelihatan setelah beberapa tahun, kecuali jika secara langsung terpapar dalam konsentrasi yang banyak. Biasanya akan muncul iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut, dan pusing. Dalam jangka waktu yan panjang, formaline mampu membuat iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah, kepala menjadi pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan, rasa gatal pada dada, terjadi kerusakan pada hati, jantung, otak, limpa, pancreas, sistem susunan syaraf pusat, ginjal, dan kanker. Beberapa bahan makanan yang ditambahkan formaline memiliki ciri-ciri, yaitu

Makanan

Ciri-ciri

Mie basah  

       1. Mie tidak lengket dan lebih mengkilat dibandingkan mie lainnya

        2. Memiliki bau yang menyengat

        3. Ketika disimpan selama dua hari pada suhu ruang tidak mengalami kerusakan dan mampu bertahan selama 25 hari ketika disimpan dalam suhu lemari es.

Bakso

     1. Memiliki tekstur yang sangat kenyal dan mengkilat

     2. Ketika disimpan dalam suhu kamar tidak mengalami kerusakan sampai lima hari

Tahu

       1. Tekstur tahu keras, tetapi tidak padar, dan permukaan menjadi lebih kering dibandingkan tahu umumnya

        2. Memiliki bau yang menyengat ketika dicium

     3. Ketika disimpan pada suhu ruang mampu bertahan selama tiga hari dan ketika disimpan pada suhu lemari es mampu bertahan lebih dari lima belas hari

Ikan

     1. Memiliki warna insang merah tua, pucat, dan tidak cemerlang

     2. Tidak mengalami kerusakan walaupun telah disimpan selama 3 hari pada suhu ruang

     3. Memiliki bau yang menyengat tidak seperti ikan pada umumnya

     4. etika dibelah bagian dalam ikan telah hancur atau rusak

Ikan asin

     1. Ciri yang paling mudah adalah ikan asin tidak dihinggapi oleh serangga, terutama lalat

     2. Tidak memiliki bau khas ikan asin

     3. Memiliki kenampakan bersih cerah 

     4. Ikan asin tidak mengalami kerusakan bahkan ketika disimpan selama lebih dari satu bulan pada suhu kamar

 

·         Pewarna berbahaya methanil yellow dan rhodamine B.

Kedua jenis pewarna ini sering disalahgunakan sebagai pewarna pangan. Ciri-ciri olahan pangan yang ditambahkan pewarna jenis ini adalah memiliki warna yang mencolok dan cenderung berpendar serta terdapat banyak titik-titik warna di pangan tersebut karena tidak homogeny. Methanil yellow sering digunakan dalam industri kerupuk, mie, dan jajanan jalanan yang memiliki kenampakan kuning. Methanil yellow seyogyanya adalah pewarna dalam industri tekstil dan ketika dikonsumsi secara terus-menerus dapat berpotensi menyebabkan kanker. Selain penyebab kanker, juga mampu menyebabkan iritasi pada mata, paru-paru, tenggorokan, hidung, dan usus.  Tidak jauh berbeda dengan methanil yellow, rhodamine B juga sering digunakan dalam industri kerupuk, terasi, jajanan jalanan yang memiliki kenampakan berwarna merah. Rhodamine B merupakan pewarna sintesis dalam industri tekstil dan kertas yang ketika dikonsumsi secara terus-menerus dalam tubuh akan menyebabkan risiko terkena kanker. Zat ini juga mampu menganggu kinerja jaringan hati, kandung kemih, saluran pencernaan, dan jaringan kulit.

 

Seyogyanya masih banyak jenis bahan kimia yang dilarang penggunaannya dalam bidang pangan yang telah diatur dalam Permenkes 033 tahun 2012. Dalam kesempatan lain, mungkin dapat dibahas lebih lanjut. Selalu tingkatkan kewaspadaan dalam membeli produk olahan pangan dimanapun berada karena bahaya tersebut selalu mengintai.

Sumber Materi : BPOM dan Permenkes 033 tahun 2012